Melakukan kegiatan khusus terhadap proses rutin ketenagakerjaan, pencatatan, pengendalian, dan pemutakhiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS UTAMA:
• Memberikan bantuan kepada karyawan.
• Melakukan pemrosesan poin elektronik dan menerbitkan laporan.
Manfaat:
-. Asuransi jiwa
-. Bantuan medis
-. Voucher Makanan
-. Perjanjian dengan SESC
-. pusat welhub
-. Makan di tempat
-. Perjanjian Farmasi
-. Perawatan gigi