TUGAS UTAMA
• Berpartisipasi dalam integrasi tim multidisiplin, dengan berupaya menjamin bantuan komprehensif kepada pasien dan anggota keluarga;
• Mencatat informasi yang relevan dengan perawatan keperawatan dalam catatan medis pasien dan dokumen lainnya;
• Menyelenggarakan pemutakhiran teknis dan ilmiah mengenai keselamatan hayati individu, kolektif, dan lingkungan, yang memungkinkan tindakan profesional dilaksanakan secara efektif dalam situasi rutin maupun darurat, dengan tujuan untuk menghentikan dan/atau mencegah kecelakaan atau kejadian yang dapat menimbulkan kerusakan fisik maupun lingkungan;
• Berpartisipasi dalam program bimbingan dan pendidikan pasien dan keluarga dengan fokus pada pencegahan risiko dan cedera, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup klien;
• Menjaga kebersihan lingkungan sekitar pasien, melalui pembersihan peralatan secara terminal dan serentak.
• Membantu pencegahan dan pengendalian sistematis terhadap bahaya pada pasien selama perawatan kesehatan, melalui pemenuhan tujuan keselamatan pasien untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan dan/atau kejadian sentinel.
• Membantu tim multidisiplin dalam prosedur teknis, dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan prosedur seperti pengumpulan bahan dan pemeriksaan, prosedur samping tempat tidur, berjalan, aspirasi saluran napas atas, pemasangan alat, pembalut, dan lain sebagainya.
• Membantu mengangkut pasien yang menggunakan kursi roda, terbaring di tempat tidur atau mengalami kesulitan berjalan;
• Melaksanakan pengawasan dan penggantian bahan habis pakai, serta pengawasan keabsahannya;
• Melaksanakan penggunaan APD secara rutin pada saat menangani dan memberikan bahan non kemoterapi, serta pada saat membuang obat, bahan biologis, benda tajam, bahan kimia, dan limbah umum pada tempat yang tepat dan benar, dengan tetap mematuhi kaidah internal;
• Memastikan konservasi aset, meminta pemeliharaan, perbaikan dan/atau penggantian bila diperlukan;
• Memberikan asuhan keperawatan pada pasien bedah pada masa pra dan pasca bedah berdasarkan kebutuhan yang diamati dan sesuai dengan SAE, dengan mematuhi standar, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tugasnya.